Blogger Themes

Pages

Rabu, 17 Oktober 2018

Korupsi (Couroption) Penghambat Pembangunan Negara



Menurut salah seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Mataram yaitu Nidiya Putri Syahida M. AP yang berpendapat bahwa korupsi ada dua macam yang pertama korupsi secara administrasi dan yang kedua administrasi secara keuangan langsung. Ada beberapa kasus yg di anggap korupsi namun tidak korupsi melainkan administrasinya kurang rapi bisa dikatakan tidak mampu sehingga terjerat kasus korupsi. Jadi kita juga tidak bisa melihat bahwa orang yang di penjara itu  bersalah, tekadang ada terjadi kesalahan dalam administrasi. Kemudian dari badan KPK korupsi  harus di berantas mulai dari dini agar rakyat dan negara tidak berlarut dalam kemiskinan dan ketepurukan ekonomi. Dan seharunya badan KPK memberikan sangsi yang seharusnya atau yang setimpal dengan perbuatannya agar memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Para pelaku korupsi sering kali kita lihat terjadi pada kalangan atas seperti, DPR, dan pejabat-pejabat Negara lainnya. Maka dari itu bangsa dan Negara sangat berharap kepada generasi muda mudi atau para mahasiswa/mahasiswi agar belajar disiplin dan bertanggung jawab. Korupsi di Negara kita bisa  terjadi karna ada kesempatan untuk memperkaya diri secara peribadi, maka dari itu tidak perlu heran dengan harta-harta para pejabat kita karna sebagian besar dari mereka terlibat dengan kasus korupsi. Menurut saya sendiri korupsi adalah prilaku pejabat public, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan illegal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan public yang dipercayakan kepada mereka.
Pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum saja. Penyelesaian korupsi harus dilakukan secara kompak dan sinergik antara pemerintah dan masyarakat. Intiny ada ditangan pemerintah, namun jika tidak ada dukungan dari masyarakat, maka pemberantasan korupsi hanya ‘omong kosong’. Dan tanpa tindakan tegas dari KPK, maka pemberantasan korupsi hanya akan jadi mimpi belaka. Jika kita rumuskan pemberantasan korupsi bias dimulai dari pencegahan, penindakan, dan termasuk dengan melibatkan peran masyarakat. Pemeberantasan korupsi harus difokuskan pada `perbaikan sistem (hukum, kelembagaan, ekonomi). Selain itu juga perbaikan kondisi manusia juga penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar