Menurut
salah seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Mataram yaitu Nidiya Putri Syahida
M. AP yang berpendapat bahwa korupsi ada dua macam yang pertama korupsi secara
administrasi dan yang kedua administrasi secara keuangan langsung. Ada beberapa
kasus yg di anggap korupsi namun tidak korupsi melainkan administrasinya kurang
rapi bisa dikatakan tidak mampu sehingga terjerat kasus korupsi. Jadi kita juga
tidak bisa melihat bahwa orang yang di penjara itu bersalah, tekadang ada terjadi kesalahan
dalam administrasi. Kemudian dari badan KPK korupsi harus di berantas mulai dari dini agar rakyat
dan negara tidak berlarut dalam kemiskinan dan ketepurukan ekonomi. Dan
seharunya badan KPK memberikan sangsi yang seharusnya atau yang setimpal dengan
perbuatannya agar memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
Para
pelaku korupsi sering kali kita lihat terjadi pada kalangan atas seperti, DPR,
dan pejabat-pejabat Negara lainnya. Maka dari itu bangsa dan Negara sangat
berharap kepada generasi muda mudi atau para mahasiswa/mahasiswi agar belajar
disiplin dan bertanggung jawab. Korupsi di Negara kita bisa terjadi karna ada kesempatan untuk memperkaya
diri secara peribadi, maka dari itu tidak perlu heran dengan harta-harta para
pejabat kita karna sebagian besar dari mereka terlibat dengan kasus korupsi.
Menurut saya sendiri korupsi adalah prilaku pejabat public, baik politisi
maupun pegawai negeri, yang secara tak wajar dan illegal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menyalahgunakan kekuasaan public
yang dipercayakan kepada mereka.
Pemberantasan
korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum saja. Penyelesaian
korupsi harus dilakukan secara kompak dan sinergik antara pemerintah dan
masyarakat. Intiny ada ditangan pemerintah, namun jika tidak ada dukungan dari
masyarakat, maka pemberantasan korupsi hanya ‘omong kosong’. Dan tanpa tindakan
tegas dari KPK, maka pemberantasan korupsi hanya akan jadi mimpi belaka. Jika
kita rumuskan pemberantasan korupsi bias dimulai dari pencegahan, penindakan,
dan termasuk dengan melibatkan peran masyarakat. Pemeberantasan korupsi harus
difokuskan pada `perbaikan sistem (hukum, kelembagaan, ekonomi). Selain itu
juga perbaikan kondisi manusia juga penting.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar